Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 46

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut, penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin harus: a. melunasi semua Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang; b. mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau c. memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui maka atas barang yang berada di Tempat Penimbunan Berikat dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.