(1)
Dalam hal izin Tempat Penimbunan Berikat dicabut, penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin harus:
a.
melunasi semua Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang;
b.
mengekspor kembali barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat; atau
c.
memindahkan barang yang masih ada di Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat lain.
(2)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui maka atas barang yang berada di Tempat Penimbunan Berikat dinyatakan sebagai barang yang tidak dikuasai.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.