Penetapan Tempat Penimbunan Berikat dan izin penyelenggaraan atau pengusahaan di Tempat Penimbunan Berikat dicabut dalam hal penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat:
a.
tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
b.
dinyatakan pailit;
c.
izin usaha yang dimilikinya tidak berlaku lagi;
d.
bertindak tidak jujur dalam usahanya; atau
e.
mengajukan permohonan pencabutan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.