Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 42

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a yang dimaksud dengan "tersortir" adalah limbah yang digunakan sebagai bahan baku yang tidak tercampur dengan jenis limbah lain dengan impuritis maksimal 3% (tiga perseratus) yang dibuktikan dengan sertifikasi surveyor dari negara asal. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Dalam hal kegiatan pengolahan menghasilkan limbah lain yang tidak dapat diolah, dinetralkan, atau ditangani oleh pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat atau pengusaha di Kawasan Daur Ulang Berikat, izin Kawasan Daur Ulang Berikat dicabut dan yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.