Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 43

TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

Ayat (1) Huruf a Pembekuan izin Tempat Penimbunan Berikat merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. Dengan pembekuan izin Tempat Penimbunan Berikat maka penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak diperkenankan untuk memasukkan barang ke Tempat Penimbunan Berikat, sedangkan atas kegiatan yang dilakukan atau ada di dalam Tempat Penimbunan Berikat masih tetap diizinkan dan barang hasil kegiatan dapat dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat. Kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan antara lain: a. pengusaha Kawasan berikat memasukkan bahan baku yang tidak sejenis dengan jenis bahan baku yang digunakan untuk produksinya (misalnya perusahaan elektronik memasukkan suku cadang kendaraan bermotor); b. pengusaha Gudang Berikat menimbun barang asal tempat lain dalam daerah pabean; c. pengusaha Toko Bebas Bea menjual barang kepada orang yang tidak berhak membeli di Toko Bebas Bea; d. pengusaha Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat melakukan kegiatan lain selain kegiatan pameran internasional di Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat; e. pengusaha Tempat Lelang Berikat melakukan kegiatan lain selain kegiatan lelang internasional di Tempat Lelang Berikat; atau f. pengusaha Kawasan Daur Ulang Berikat menimbun bahan baku berupa limbah di dalam Kawasan Daur Ulang Berikat melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Huruf b Ketidakmampuan dalam penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat antara lain seperti penyelenggara dan/atau pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak menyelenggarakan pembukuan dalam seluruh kegiatannya atau Tempat Penimbunan Berikat tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus atau penyelenggara dan/atau pengusaha tidak melunasi utangnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah pengusaha dinilai tidak mampu menyelenggarakan Tempat Penimbunan Berikat berdasarkan hasil audit Pejabat Bea dan Cukai terhadap Tempat Penimbunan Berikat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.