⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal diterimanya formulir pendaftaran, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Pendaftaran dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan, yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara dan berlaku sampai diterimanya Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)
Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tanggal penerimaan formulir pendaftaran, Kantor Direktorat Jenderal Pajak memberikan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dengan cara mengirimkannya ke alamat Wajib Pajak yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.