⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. satu sumber mencatat dua status berbeda untuk peraturan ini. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan untuk pegawai negeri sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pejabat Negara Lainnya, pegawai badan usaha milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang penghasilannya diperoleh semata-mata dari pekerjaannya, diatur dengan Keputusan Presiden.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.