Ayat (1)
Kewenangan Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu dengan memperhatikan kesederhanaan dalam pemungutan pajak, adanya pemerataan dalam pengenaan pajak baik Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan, dalam hal ini termasuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto setahun sampai dengan jumlah tertentu.
Tarif dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan tarif pajak tertinggi untuk masing-masing Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, namun demikian untuk Wajib Pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan jumlah tertentu dalam rangka keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajak perlu diberikan tarif tersendiri dengan pertimbangan bahwa Wajib Pajak ini masih perlu dibina dan dikembangkan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pekerjaan bebas" rneliputi:
a.
tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b.
pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c.
olahragawan;
d.
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.
agen iklan;
g.
pengawas atau pengelola proyek;
h.
perantara;
i.
petugas penjaja barang dagangan;
j.
agen asuransi; dan
k.
distributor perusahaan pemasaran berjenjang (
multilevel marketing
) atau penjualan langsung (
direct
selling
) dan kegiatan sejenis lainnya.
Contoh:
Tuan A merupakan pengusaha katering. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan A hanya menerima penghasilan berupa
1.
penghasilan usaha katering sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
2.
penghasilan sebagai pembawa acara di televisi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final.
Apabila terhadap Tuan A diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan A perlu untuk diuji sebagai berikut:
Penghasilan bruto dari usaha
dan/atau pekerjaan bebas
Jumlah
Dikenai PPh final (a)
Rp 2.000.000.000,00
Dikenai PPh tidak final (b)
Rp 500.000.000,00
Penghasilan bruto (a+b)
Rp 2.500.000.000,00
Mengingat Tuan A menerima penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan A sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Huruf b
Contoh:
Tuan B merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Tuan B tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan B menerima penghasilan berupa:
1.
gaji sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2.
bunga deposito sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
3.
sewa tanah dan bangunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Apabila terhadap Tuan B diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan B perlu untuk diuji sebagai berikut:
Penghasilan bruto selain dari
usaha dan/atau pekerjaan bebas
Jumlah
Dikenai PPh final (a)
Rp 5.000.000,00
Dikenai PPh tidak final (b)
Rp 120.000.000,00
Dikenai PPh final ( c)
Rp 50.000.000,00
Penghasilan bruto (a+b+c)
Rp 175.000.000,00
Mengingat Tuan B menerima penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) maka tarif yang berlaku bagi Tuan B sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Huruf c
Contoh:
Tuan C merupakan karyawan yang menerima gaji dari perusahaan tempat bekerja. Selain itu Tuan C merupakan pengusaha jasa pencucian motor. Pada Tahun Pajak 2015, Tuan C menerima penghasilan berupa:
1.
gaji sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final;
2.
penghasilan usaha pencucian motor sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;
3.
bunga deposito sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
4.
sewa tanah dan bangunan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Apabila terhadap Tuan C diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini maka penghasilan bruto Tuan C perlu untuk diuji sebagai berikut:
Penghasilan
Jumlah
1.
Penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Dikenai PPh final (a)
Rp 5.000.000,00
Dikenai PPh tidak final (b)
Rp 120.000.000,00
Dikenai PPh final ( c)
Rp 50.000.000,00
Penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau
pekerjaan bebas (d=a+b+c)
Rp 175.000.000,00
2.
Penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas
Dikenai PPh final (e)
Rp 1.500.000.000,00
Dikenai PPh tidak final (f)
Rp 0,00
Penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (g=e+f)
Rp 1.500.000.000,00
3.
Jumlah penghasilan bruto (d+g)
Rp 1.675.000.000,00
Mengingat Tuan C:
1.
menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan
2.
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/ atau pekerjaan be bas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp1.675.000.000,00 (satu miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah),
maka tarif yang berlaku bagi Tuan C sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha yang dilampirkan dalam Surat Pernyataan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Wajib Pajak yang melakukan usaha saat mengikuti Pengampunan Pajak apabila tidak terdapat SPT PPh Terakhir. Untuk kepentingan penghitungan batasan penghasilan bruto menurut Peraturan Pemerintah ini, peredaran usaha dalam surat pernyataan terse but merupakan penghasilan
bruto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir merupakan surat pernyataan yang dibuat oleh Wajib Pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menentukan penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir.
Penghasilan bruto yang diterima oleh Wajib Pajak adalah penghasilan yang sesungguhnya diterima oleh Wajib Pajak pada Tahun Pajak Terakhir.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Data atau informasi lain merupakan data atau informasi yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak selain data atau informasi yang diperoleh dari Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
Dalam hal Direktur Jenderal Pajak tidak memiliki datR dan/ atau
informasi lain maka penghasilan bruto setahun adalah sesuai dengan surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto yang dibuat oleh Wajib Pajak.
Contoh kasus:
Tuan D telah memperoleh Surat Keterangan, namun Direktur Jenderal Pajak menemukan Harta berupa mobil yang belum pernah dilaporkan dalam SPT PPh dan tidak diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Atas Tuan D diterapkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Tuan D tidak menyampaikan SPT PPh Terakhir dan surat pernyataan mengenai besaran peredaran usaha. Pada saat pemeriksaan, Tuan D membuat surat pernyataan mengenai besaran penghasilan bruto pada Tahun Pajak Terakhir dengan komponen penghasilan bruto sebagai berikut:
1.
penghasilan usaha bengkel sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final; dan
2.
penghasilan deposito sebesar RpS.000.000,00 (lima juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Contoh WP tidak memenuhi persyaratan penghasilan bruto:
Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut:
1.
penghasilan usaha bengkel sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
2.
penghasilan deposito sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final.
Mengingat Tuan D berdasarkan data dan/atau informasi lain yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak:
1.
menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluhjuta rupiah); dan
2.
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp1.650.000.000,00 (satu miliar enam ratus lima puluh juta rupiah),
maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto melebihi jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Contoh WP memenuhi persyaratan penghasilan bruto:
Direktur Jenderal Pajak memiliki data dan/atau informasi lain yang menyatakan bahwa penghasilan Tuan D adalah sebagai berikut:
1.
penghasilan usaha bengkel sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final; dan
2.
penghasilan deposito sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Mengingat Tuan D berdasarkan data dan/atau informasi lain yang dimiliki Direktur Jenderal Pajak:
1.
menerima penghasilan bruto yang bersumber selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
2.
memiliki jumlah penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak 2015 sebesar Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah),
maka tarif yang berlaku bagi Tuan D sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen). Tarif tersebut berlaku karena WP memiliki penghasilan bruto dibawah jumlah tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.