Ayat (1)
Huruf a
Contoh Wajib Pajak tidak melakukan kewajiban untuk tidak mengalihkan Harta ke luar wilayah NKRI dan/atau tidak melaksanakan pengalihan harta dan investasi ke dalam wilayah NKRI.
1.
Tuan A mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta Bersih Tambahan
Nilai
Berada di dalam NKRI
Rp 12.000.000.000,00
Berada di luar wilayah NKRI dan
tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI
Rp 50.000.000,00
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
1 September 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak.
13 September 2016
Diterbitkan Surat Keterangan.
1 Desember 2018
Diketahui Tuan A membeli apartemen di luar negeri dari Harta tambahan yang berada di dalam NKRI.
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan berada di Rp 12.000.000.000,00
dalarn NKRI (a)
Rp 12.000.000.000,00
Harta Bersih tambahan berada di luar NKRI dan tidak dialihkan ke dalarn wilayah NKRI (b)
Rp 50.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a+ b)
Rp 12.050.000.000,00
2.
Nyonya B mengikuti Pengarnpunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta Bersih Tambahan
Nilai
Berada di dalarn NKRI
Rp 1.000.000.000,00
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp 5.000.000.000,00
Inforrnasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
30 September 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak.
11 Oktober 2016
Diterbitkan Surat Keterangan.
31 Desember 2016
Harta tersebut sarnpai dengan batas waktu belurn sepenuhnya dialihkan ke dalam wilayah NKRI.
s.d. 31 Maret 2017
Tidak ada penyarnpaian Surat Pernyataan kedua rnaupun ketiga
untuk rnenyatakan perubahan dari yang semula akan rnengalihkan Harta ke dalam wilayah NKRI rnenjadi tidak mengalihkan Harta ke dalarn wilayah NKRI.
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI (a)
Rp 1.000.000.000,00
Harta Bersih tambahan berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI (b)
Rp 5.000.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a+ b)
Rp 6.000.000.000,00
3.
Tuan C mengikuti Pengampunan Pajak dengan rincian Harta di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta Bersih Tambahan
Nilai
Berada di dalarn NKRI
Rp 3.000.000.000,00
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp 10.000.000.000,00
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
9 September 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak.
16 September 2016
Diterbitkan Surat Keterangan.
31 Desember 2016
Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) telah dialihkan sepenuhnya dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI.
1 Maret 2018
Tuan C mengalihkan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ke luar wilayah NKRI, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan Harta tersebut selama 3 (tiga) tahun di dalam wilayah NKRI.
Berdasarkan informasi di atas, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan berada di dalam NKRI (a)
Rp 3.000.000.000,00
Harta Bersih tambahan berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI (b)
Rp 10.000.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a+ b)
Rp 13.000.000.000,00
Huruf b
Contoh Wajib Pajak mengikuti Pengampunan Pajak namun belum atau kurang mengungkapkan Harta Bersih dalam Surat Pernyataan.
Tuan D mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi sebagai berikut:
Harta Bersih Tambahan
Nilai
Berada di dalam NKRI
Rp 1.000.000.000,00
Berada di luar wilayah NKRI dan akan dialihkan dan diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI
Rp 400.000.000,00
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
10 Maret 2017
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak.
20 Maret 2017
Diterbitkan Surat Keterangan.
09 Agustus 2019
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta berupa tanah dan bangunan yang diperoleh tahun 2010 yang belum diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Berdasarkan nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, besarnya dasar pengenaan Pajak Penghasilan dihitung sebagai berikut:
Nilai Harta berupa tanah dan bangunan pada tanggal
31 Desember 2015 (a)
Rp 20.000.000.000,00
Sisa pokok Utang terkait Harta pada
tanggal 31 Desember 2015 (b)
Rp 12.000.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a - b)
Rp 8.000.000.000,00
Huruf c
Contoh Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak namun Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi terkait dengan Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Tuan E tidak mengikuti Pengampunan Pajak dan diketahui informasi sebagai berikut:
31 Desember 2015
Tuan E memiliki rekening tabungan senilai Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) namun belum dilaporkan dalam SPT PPh.
30 April 2018
Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta berupa rekening tabungan tersebut yang pada tanggal 30 April 2018 memiliki nilai Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan
Sebesar saldo tabungan pada akhir Tahun Pajak Terakhir yaitu
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Huruf d
Contoh Harta Bersih yang tidak mencerminkan penghasilan dari Tahun Pajak Terakhir.
PT ABC yang terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 2 J anuari 2014 melaporkan SPT PPh Terakhir tanggal 30 Agustus 2016 dan menyampaikan Surat Pernyataan pada tanggal 1 September 2016. Surat Keterangan diterbitkan pada tanggal 9 September 2016.
SPT PPh Tahun 2014
(dilaporkan tanggal 30 April 2015)
SPT PPh Tahun 2015 (dilaporkan tanggal (dilaporkan tanggal 30 Agustus 2016)
Harta Bersih
- Tabungan
Rp 1.500.000.000,00
Rp 3.000.000.000,00
- Tanah
Rp 1.000.000.000,00
Rp 1.000.000.000,00
- Bangunan
Rp 2.000.000.000,00
Rp 2.000.000.000,00
- Mobil
Rp 0,00
Rp 500.000.000,00
Total Harta Bersih
Rp 4.500.000.000,00
Rp 6.500.000.000,00
Posisi Modal
Rp 250.000.000,00
Rp 300.000.000,00
Penghasilan neto 2015
Rp 1.500.000.000,00
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Total Harta Bersih 2015 (a)
Rp
6.500.000.000,00
Total Harta Bersih 2014 (b)
Rp
4.500.000.000,00
Penambahan Harta Bersih 2015 (c) = (a - b)
Rp
2.000.000.000,00
Penghasilan neto 2015 (d)
Rp
1.500.000.000,00
Selisih antara penambahan Harta Bersih 2015 dengan Penghasilan neto 2015 (e) = (c - d)
Rp
500.000.000,00
Setoran modal 2015 (f)
Rp
50.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak (e - f)
Rp
450.000.000,00
Huruf e
1.
Contoh kesalahan penerapan tarif Uang Tebusan.
Tuan F peredaran usahanya dibawah Rp4,8 miliar, mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi di dalam Surat Pernyataan sebagai berikut:
Harta Bersih tambahan di dalam NKRI
- Mobil
Rp 300.000.000,00
Uang Tebusan
(0,5% x Rp300.000.000,00)
Rp 1.500.000,00
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
10 Oktober 2016
Penyampaian Surat Pernyataan ke Kantor Pelayanan Pajak.
20 Oktober 2016
Diterbitkan Surat Keterangan.
6 Desember 2017
Direktur Jenderal Pajak menghitung total harta yang dimiliki lebih dari Rp 10 miliar, sehingga seharusnya menggunakan tarif 2% (dua persen).
29 Desember 2017
Diterbitkan surat klarifikasi kepada Tuan F untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran Uang Tebusan tersebut.
11 Januari 2018
Tuan F tidak melakukan pelunasan sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
Isi Surat Keterangan, Surat Pembetulan atas Surat Keterangan dan penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Surat Keterangan
Surat Pembetulan
atas Surat Keterangan
Uang Tebusan
(Tarif 0,5%)
Nilai Harta
Bersih per
Akhir Tahun Pajak Terakhir
Uang Tebusan
(Tarif 2%)
Nilai Harta Bersih per Akhir Tahun Pajak Terakhir
Rp
1.500.000,00
Rp
300.000.000,00
Rp
1.500.000,00
Rp
75.000.000,00
Tidak Dilunasi
(Dasar Pengenaan Pajak)
Rp
225.000.000,00
Total
Rp
300.000.000,00
Total
Rp
300.000.000,00
2.
Contoh kesalahan penghitungan Uang Tebusan.
Tuan G mengikuti Pengampunan Pajak dengan informasi di dalam Surat Pemyataan sebagai berikut:
Harta tambahan
- Tanah
- Mobil
Rp. 3.000.000.000,00
Rp. 750.000.000,00
Utang terkait Harta
- Tanah
- Mobil
Rp. 2.000.000.000,00
Rp. 0,00
Total Harta Bersih
Rp. 1.750.000.000,00
Uang Tebusan (tarif 2%)
Rp. 35.000.000,00
Informasi pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagai berikut:
1 September 2016
Penyampaian Surat Pemyataan ke Kantor Pelayanan Pajak.
9 September 2016
Diterbitkan Surat Keterangan.
1 Desember 2016
Direktur Jenderal Pajak menemukan kesalahan penghitungan Harta Bersih dalam Surat Keterangan (Utang melebihi 50% atas Harta berupa tanah) sehingga diterbitkan surat klarifikasi untuk melakukan pelunasan atas kekurangan pembayaran Uang Tebusan.
20 Desember 2016
Tuan G tidak melakukan pelunasan sehingga Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pembetulan atas Surat Keterangan.
Penghitungan Uang Tebusan seharusnya menjadi:
Surat Keterangan
Seharusnya
Harta tambahan
- Tanah
- Mobil
Rp. 3.000.000.000,00
Rp. 750.000.000,00
Rp. 3.000.000.000,00
Rp. 750.000.000,00
Utang terkait Harta
-Tanah
-Mobil
Rp. 2.000.000.000,00
Rp. 0,00
Rp. 1.500.000.000,00
Rp. 0,00
Total Harta Bersih
Rp. 1.750.000.000,00
Rp. 2.250.000.000,00
Uang Tebusan (tarif 2%)
Rp. 35.000.000,00
Rp. 45.000.000,00
Tuan G diklarifikasi untuk membayar kekurangan Uang Tebusan sebesar Rp10.000.000,00 (Rp45.000.000,00 - Rp35.000.000,00). Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, kekurangan tersebut tidak dilunasi. Sehingga dasar pengenaan Pajak dihitung sebagai berikut:
Nilai Harta Bersih per Akhir Tahun Pajak Terakhir dalam Surat Pembetulan atas Surat Keterangan (a)
Rp 2.250.000.000,00
Nilai Harta Bersih per Akhir Tahun Pajak Terakhir dalam Surat Keterangan (b)
Rp 1.750.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (a- b)
Rp 500.000.000,00
Ayat (2)
Huruf a
Nilai Harta berupa kas berdasarkan nilai nominal pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Untuk Harta berupa kas dalam mata uang selain Rupiah ditranslasikan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Huruf b
Penilaian yang dilakukan Direktur Jenderal Pajak sesuai kondisi dan keadaan Harta selain kas berdasarkan:
1.
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor; atau
2.
nilai yang ditetapkan sesuai standar penilaian yang berlaku, dalam hal tidak terdapat nilai yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Contoh 1:
Tuan A tidak mengikuti program Pengampunan Pajak. Pada
tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data
bahwa Tuan A memiliki harta berupa rumah dengan luas tanah 200 m
2
dan luas bangunan 100 m
2
yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh.
Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Tahun 2015 atas rumah tersebut, diketahui:
Objek Pajak
Luas (m
2)
NJOP per m
2
(Rp)
Total NJOP
(Rp)
Bumi
100
1.000.000,00
100.000.000,00
Bangunan
100
3.000.000,00
300.000.000,00
Bumi dan Bangunan
400.000.000,00
Mengingat luas tanah pada SPPT PBB tidak sama dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah ditentukan dengan mengalikan NJOP bumi per m
2
dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Nilai bangunan mengacu pada NJOP bangunan karena luas bangunan dalam SPPT PBB sama dengan luas bangunan sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak. Penentuan nilai Harta berupa rumah ditentukan sebagai berikut:
Harta
Luas (m
2)
NJOP per m
2
(Rp)
Total NJOP
(Rp)
Tanah
200
1.000.000,00
200.000.000,00
Bangunan
100
3.000.000,00
300.000.000,00
Bumi dan Bangunan
500.000.000,00
Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta berupa rumah tersebut sebesar Rp500.000.000,00.
Contoh 2:
Tuan B tidak mengikuti program Pengarnpunan Pajak. Pada tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak menemukan data bahwa Tuan B merniliki harta berupa rumah dengan luas tanah 400 m
2
dan luas bangunan 100 m
2
yang tidak dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015.
Dalam SPPT PBB Tahun 2015 atas rumah tersebut diketahui:
Objek Pajak
Luas (m
2)
NJOP per m
2
(Rp)
Total NJOP
(Rp)
Bumi
400
1.000.000,00
400.000.000,00
Bangunan
-
-
-
Bumi dan Bangunan
400.000.000,00
Mengingat luas tanah dalam SPPT PBB sama dengan luas tanah sesuai data yang ditemukan Direktur Jenderal Pajak, maka nilai tanah mengacu pada NJOP bumi, yaitu sebesar Rp400.000.000,00. Untuk nilai bangunan ditentukan berdasarkan hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak karena NJOP bangunan tidak tersedia dalam SPPT PBB Tahun 2015. Setelah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal Pajak, diperoleh nilai bangunan sebesar Rp300.000.000,00. Berdasarkan perhitungan di atas, nilai Harta berupa rumah tersebut sebesar Rp700.000.000,00. Nilai Harta tersebut merupakan hasil penjumlahan nilai tanah dan nilai bangunan (Rp400.000.000,00 + Rp300.000.000,00 = Rp700.000.000,00).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.