Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a.
penghasilan dari usaha; dan
b.
penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2)
Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
(3)
Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan:
a.
harga pasar mineral logam;
b.
harga pasar mineral bukan logam;
c.
harga pasar batuan; atau
d.
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh
penjual.
(4)
Harga pasar mineral logam se bagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral logam pada saat transaksi.
(5)
Harga pasar mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan harga pasar batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan berdasarkan kutipan harga yang mengacu pada publikasi harga mineral bukan logam dan/ a tau batuan pada saat transaksi.
(6)
Dalam hal mineral logam atau mineral bukan logam atau batuan tidak mempunyai kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d.
(7)
Dalam hal pada periode kutipan yang sama terdapat perbedaan kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, penghasilan dari usaha se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a, dihitung menggunakan harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih rendah dari kutipan harga pasar dengan selisih tidak lebih 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar; atau
b.
harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual lebih tinggi dari kutipan harga pasar.
(8)
Dalam hal pada periode kutipan yang sama, harga yang sesungguhnya diterima atau diperoleh penjual
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d lebih rendah dari kutipan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dengan selisih melebihi 3% (tiga persen) dari kutipan harga pasar, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung menggunakan kutipan harga pasar.
(9)
Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.