Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk: a. biaya kegiatan penyelidikan umum; b. biaya kegiatan eksplorasi; c. biaya kegiatan studi kelayakan; d. biaya kegiatan Operasi Produksi; e. biaya kegiatan pascatambang; f. penyusutan dan/ a tau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak; i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; j. bunga; k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional; l. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan; m. sumbangan fasilitas pendidikan; n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan o. biaya pembangunan infrastruktur sosial.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.