Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/ overburden removal), pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum masa Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi. (2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi. (3) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/ overburden removal) dan/ atau pembukaan tambang bawah tanah pada masa Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, pengeluaran untuk kegiatan tersebut, dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/ overburden removal) dan/ atau pembukaan tambang bawah tanah: a. memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan; dan b. melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru, Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi termasuk dalam rangka mencari cadangan baru dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.