Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam KK, tetap disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(2)
Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang
IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, disusutkan dan/atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3)
Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud kecuali bangunan dan/atau harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, maka nilai sisa manfaat harta tersebut disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya.
(4)
Penyusutan dan/atau amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(5)
Apabila sisa masa manfaat harta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kon traknya, nilai sisa buku harta tersebut disusutkan dan/ a tau diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(6)
Penyusutan atas harta berupa bangunan yang masih dimiliki pada awal tahun setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan cara yang sama dengan penyusutan yang telah dilakukan dalam tahun pajak sebelum tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.
(7)
Dalam hal jangka waktu izin Operasi Produksi atau KK berakhir lebih cepat dari jangka waktu yang ditetapkan dalam izin Operasi Produksi atau KK dimaksud, nilai sisa buku harta berwujud dan/ a tau harta tidak berwujud dapat disusutkan dan/ a tau diamortisasi sekaligus.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.