Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pengeluaran dalam rangka kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/ overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah yang dapat dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud antara lain pengeluaran dalam tahap pengembangan dan konstruksi tambang pada masa Operasi Produksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.