Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengeluaran dalam rangka kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping/ overburden removal) dan/atau pembukaan tambang bawah tanah yang dapat dibebankan sebagai biaya pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud antara lain pengeluaran dalam tahap pengembangan dan konstruksi tambang pada masa Operasi Produksi. Ayat (4) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.