Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Perolehan harta berwujud dan/ atau tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tetap disusutkan dan/ atau diamortisasi sesuai ketentuan dalam KK pada tahun pajak diterbitkannya IUPK Operasi Produksi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Contoh: PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Sesuai KK, diatur penyusutan sesuai dengan UndangUndang Nomor 7 tahun 1983 dan peraturan pelaksanaannya. Pada tanggal 30 Maret 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK dimana izin Operasi Produksi PT A berakhir tanggal 29 Desember 2021. Pada tahun pajak 2018, penyusutan dan/atau amortisasi atas perolehan harta berwujud dan/atau tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan oleh PT A sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi sesuai dengan KK. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Sisa pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud, kecuali harta berupa bangunan, dan harta tidak berwujud sebelum diterbitkannya IUPK Operasi Produksi yang boleh disusutkan atau diamortisasi adalah apabila harta tersebut masih dimiliki pada awal tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk menghitung besarnya penyusutan atau amortisasi untuk tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK Operasi Produksi atas sisa pengeluaran tersebut, maka sisa masa manfaat harta tersebut tanpa memperhatikan jenisnya merupakan titik tolak untuk menentukan harta tersebut ke dalam kelompok harta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Contoh: Mesin yang digunakan dalam usaha industri yang menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya termasuk dalam Golongan I telah digunakan selama 2 (dua) tahun, sisa manfaat mesin tersebut adalah 2 (dua) tahun. Apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, mesin tersebut termasuk dalam Kelompok 1 yang masa manfaatnya 4 tahun, maka untuk penghitungan penyusutan dimasukkan dalam kelompok harta yang mempunyai masa manfaat sesuai sisa manfaat harta tersebut, yaitu masuk dalam Kelompok 1. Apabila tidak termasuk dalam masa manfaat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, maka dimasukkan dalam kelompok harta yang masa manfaatnya terdekat dengan sisa masa manfaat harta tersebut. Dalam hal sisa masa manfaat harta berada di tengah-tengah antara kelompok harta yang satu dengan yang lain, maka Wajib Pajak boleh memilih untuk menentukan kelompok harta tersebut, misalnya apabila sisa masa manfaat harta 6 (enam) tahun, maka Wajib Pajak boleh memilih Kelompok 1 atau Kelompok 2. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.