Nomor pasal meloncat di teks sumber. (2->4,21->21)
Ada nomor pasal yang muncul lebih dari sekali di teks sumber.
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bencana nasional" merupakan peristiwa atau rangkaian penst1wa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/ atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud dengan "badan penanggulangan bencana" merupakan badan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menampung, menyalurkan dan/ a tau mengelola sumbangan yang berkaitan dengan bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penelitian" merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran a tau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian di bidang seni dan budaya.
Yang dimaksud dengan "pengembangan" merupakan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang dimaksud dengan "lembaga penelitian dan pengembangan" merupakan lembaga yang didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "fasilitas pendidikan" adalah sarana dan prasarana yang dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan, olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan" adalah lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, termasuk pendidikan olahraga, seni, dan/ atau budaya, baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan maupun perguruan tinggi terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lembaga pembinaan olahraga" adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/ jenis olahraga prestasi.
Yang dimaksud dengan "olahraga prestasi" adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.