Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, ketentuan mengenai penerimaan negara terkait pemegang KK yang belum berakhir dan melakukan perubahan bentuk pengusahaan pertambangan menjadi IUPK Operasi Produksi dilakukan dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara. Contoh kewajiban perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada saat IUPK Operasi Produksi diterbitkan: PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Pada tanggal 15 November 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk U saha Pertambangan dari KK hingga izin Operasi Produksi PT A berakhir. Ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah dalam Peraturan Pemerintah ini yang tercantum dalam IUPK Operasi Produksi PT A berlaku pada saat diterbitkannya IUPK Operasi Produksi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.