Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN MINERAL

DJP berlakuJDIH berlakuⓘPenjelasan

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Ayat (1) Contoh: PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Sesuai KK, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 15 November 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK dimana izin Operasi Produksi PT A berakhir tanggal 29 Desember 2021. Pada tahun pajak 2018 dan tahun pajak 2019, PT A dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK. Ayat (2) Contoh: PT A menandatangani KK pada tanggal 10 Desember 1986, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 30 Desember 1991 dan jangka waktu periode KK berakhir pada tanggal 29 Desember 2021. Sesuai KK, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Pada tanggal 15 November 2018, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan IUPK Operasi Produksi PT A yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK dimana izin Operasi Produksi PT A berakhir tanggal 29 Desember 2021. Pada tahun pajak 2018 dan tahun pajak 2019, PT A dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KK. Sejak tahun pajak 2020, PT A wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah kecuali PT A telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa lnggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ayat (3) Cukup jelas.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.