(1)
Penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan:
sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah;
akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah; dan/atau
dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang.
(2)
Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama dengan jangka waktu KEK yang diusulkan.
Bagian Ketiga
Kegiatan Usaha di KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.