Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dibuktikan dengan: sertifikat atau dokumen kepemilikan hak atas tanah; akta jual beli dengan pemilik tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibayar lunas kepada pemilik tanah; dan/atau dokumen penguasaan dalam bentuk perjanjian sewa jangka panjang. (2) Perjanjian sewa jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling singkat sama dengan jangka waktu KEK yang diusulkan. Bagian Ketiga Kegiatan Usaha di KEK

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.