Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kegiatan usaha di KEK terdiri atas: produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan; olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; penyediaan infrastruktur KEK; dan/atau ekonomi lain. (2) Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Dewan Nasional. (3) Dalam menetapkan kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Nasional dapat meminta pertimbangan menteri atau kepala lembaga terkait. (4) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana zonasi KEK. (5) Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK. (6) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja yang terpisah dari lokasi kegiatan usaha.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.