(1)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
rencana dan sumber pembiayaan;
Persetujuan Lingkungan;
hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilengkapi dengan:
akta pendirian Badan Usaha; dan
persetujuan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, memuat:
persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang KEK dalam hal terdapat lahan yang belum dibebaskan;
kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten /kota.
(5)
Lokasi KEK yang diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada:
dalam satu wilayah kabupaten/kota;
lintas wilayah kabupaten/kota; atau
lintas provinsi.
(6)
Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(7)
Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada dalam lintas provinsi, persetujuan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus diperoleh dari masing-masing provinsi dan masing-masing kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 2
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.