(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
rencana dan sumber pembiayaan;
Persetujuan Lingkungan;
hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan komitmen dukungan tertulis dari Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Paragraf 3
Pengusulan Pembentukan KEK oleh Pemerintah Daerah
Provinsi
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.