(1)
Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional.
(2)
Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa:
peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
rencana dan sumber pembiayaan;
Persetujuan Lingkungan;
hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan
bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
(3)
Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
(4)
Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada:
dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau
lintas wilayah kabupaten/kota.
(5)
Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK.
Paragraf 4
Pengusulan Pembentukan KEK
oleh Dewan Kawasan KPBPB
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.