Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a mengusulkan pembentukan KEK kepada Dewan Nasional. (2) Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit berupa: peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi; rencana dan sumber pembiayaan; Persetujuan Lingkungan; hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; jangka waktu beroperasinya KEK dan rencana strategis pengembangan KEK; dan bukti penguasaan lahan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari yang direncanakan. (3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan pembentukan KEK dilengkapi dengan persetujuan dan komitmen dukungan tertulis Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. (4) Lokasi KEK yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi dapat berada: dalam satu wilayah kabupaten/kota; atau lintas wilayah kabupaten/kota. (5) Dalam hal lokasi KEK yang diusulkan berada pada lintas wilayah kabupaten/kota, persetujuan dan komitmen dukungan tertulis pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diperoleh dari masing-masing Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang lahan di wilayahnya masuk dalam lokasi KEK. Paragraf 4 Pengusulan Pembentukan KEK oleh Dewan Kawasan KPBPB

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.