(1)
Penguasaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan melalui proses:
pengadaan tanah; dan/atau
sewa berdasarkan perjanjian.
(2)
Pengadaan tanah dan/atau sewa berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh:
Badan Usaha dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
Pemerintah Daerah provinsi dalam hal KEK diusulkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal KEK ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
(3)
Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh Badan Usaha yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(4)
Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan hak pengelolaan dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
(5)
Tanah yang telah dikuasai melalui pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan hak atas tanah dalam hal pengadaan tanah dilakukan oleh Badan Usaha.
(6)
Perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling singkat sama dengan jangka waktu beroperasinya KEK.
Bagian Keempat
Pembangunan Prasarana dan Sarana
yang Berada di Dalam Lokasi KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.