(1)
Pembangunan prasarana dan sarana yang berada di dalam lokasi KEK dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab pengusul pembentukan KEK.
(2)
Pembangunan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan standar prasarana dan sarana yang diatur oleh Dewan Nasional.
Bagian Kelima
Sumber Daya Manusia dan Prasarana Untuk
Menunjang Pengoperasian KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.