(1)
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan untuk pembangunan prasarana di luar KEK untuk menunjang pengembangan KEK.
(2)
Prasarana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa infrastruktur untuk akses ke dan dari KEK.
Bagian Ketujuh
Pembangunan KEK Sebagai
Proyek Strategis Nasional
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.