Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 40

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dewan Nasional melakukan penyiapan sumber daya manusia, ruang kerja, peralatan kerja, dan sistem untuk terselenggaranya pemberian perizinan dan kemudahan di KEK. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aparatur sipil negara dan nonaparatur sipil negara. (3) Dalam hal KEK diusulkan oleh Badan Usaha, Badan Usaha pengusul melakukan penyiapan sumber daya manusia untuk menunjang pengoperasian KEK, selain sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, penyelenggara pendidikan, dan/atau pihak terkait. (5) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait dapat memberikan dukungan penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui pelaksanaan program yang terkait. (6) Dalam hal Dewan Nasional belum dapat menyiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Nasional dapat meminta Badan Usaha pengelola untuk menyediakan ruang kerja dan peralatan kerja untuk terselenggaranya pemberian perizinan dan kemudahan di KEK untuk sementara waktu. Bagian Keenam Penyediaan Prasarana yang Berada di Luar Lokasi KEK

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.