(1)
Pengusul pembentukan KEK harus menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan pada bulan ke-12 (dua belas), bulan ke-24 (dua puluh empat), dan bulan ke-36 (tiga puluh enam) sejak KEK ditetapkan.
(2)
Laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan tahapan yang ditetapkan oleh Dewan Nasional.
(3)
Berdasarkan laporan perkembangan pelaksanaan pembangunan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Nasional dapat meminta masukan dari Dewan Kawasan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.