(1)
Dalam menyelenggarakan pengembangan KEK dibentuk Dewan Nasional.
(2)
Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(3)
Ketua dan Anggota Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.