Tugas Dewan Nasional:
menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
membentuk Administrator KEK;
menetapkan standar pengelolaan di KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.