Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Dewan Nasional dapat:
meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator KEK mengenai pelaksanaan kegiatan;
meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.
Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal Dewan Nasional
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.