Dewan Kawasan bertugas:
melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK;
membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas Administrator KEK;
menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun;
menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diminta oleh Ketua Dewan Nasional.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.