Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Dewan Kawasan dapat:
meminta penjelasan Administrator KEK mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai kebutuhan; dan/atau
melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai kebutuhan.
Bagian Kelima
Administrator KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.