(1)
Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha mengenai kegiatannya.
(2)
Berdasarkan hasil evaluasi selama kegiatan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c, Administrator KEK berwenang memberikan:
arahan kepada Badan Usaha pengelola KEK untuk perbaikan operasionalisasi KEK; dan
teguran kepada Badan Usaha pengelola KEK dalam hal terjadi penyimpangan dalam pengoperasian KEK.
(3)
Administrator KEK menyampaikan laporan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan, secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(4)
Administrator KEK dapat menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara insidental dalam hal Dewan Nasional atau Dewan Kawasan membutuhkan perkembangan operasionalisasi KEK atau Administrator KEK menilai terdapat kondisi yang harus dilaporkan segera.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.