(1)
Administrator KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf d dibentuk oleh Dewan Nasional.
(2)
Administrator KEK bertugas menyelenggarakan:
Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;
pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan
pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.
(3)
Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(4)
Pelaksanaan Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.