(1)
Badan Usaha pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 melaksanakan pengelolaan KEK berdasarkan perjanjian pengelolaan KEK antara Badan Usaha dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
lingkup pekerjaan;
jangka waktu;
standar kinerja pelayanan;
sanksi;
pelaksanaan pelayanan KEK dalam hal terjadi sengketa;
pemutusan perjanjian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Daerah provinsi, atau Dewan Nasional/kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dalam hal tertentu;
manajemen operasional KEK;
pengakhiran perjanjian;
pertanggungjawaban terhadap barang milik negara/daerah; dan
serah terima aset atau infrastruktur oleh Badan Usaha pengelola kepada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota setelah kerja sama pengelolaan berakhir.
(3)
Dalam hal pengelolaan KEK dilakukan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah berdasarkan mekanisme penyertaan modal negara/daerah kepada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang bersangkutan, tidak memerlukan perjanjian pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga
Evaluasi Pengelolaan KEK
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.