(1)
Administrator KEK melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan.
(2)
Dewan Nasional melakukan evaluasi pengelolaan KEK berdasarkan laporan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
Administrator KEK; dan
Dewan Kawasan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.