(1)
Orang Asing yang bekerja di KEK dan telah memiliki Izin Tinggal terbatas dapat diberikan Izin Tinggal tetap, dengan ketentuan:
sebagai pengurus Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal; atau
melakukan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wisatawan asing yang lanjut usia dan telah memiliki Izin Tinggal terbatas, dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.