(1)
Orang Asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata diberikan:
Izin Tinggal terbatas; atau
Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing yang telah memiliki Izin Tinggal terbatas melalui proses alih status keimigrasian.
(2)
Pemberian Izin Tinggal tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.