(1)
Perencanaan kawasan di dalam KEK ditetapkan dalam masterplan KEK oleh Badan Usaha.
(2)
Pemanfaatan kawasan di dalam KEK didasarkan pada masterplan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam rangka penataan ruang pasca penetapan KEK, Pemerintah Daerah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang di sekitar KEK.
BAB XIV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.