(1)
Administrator KEK berwenang memberikan seluruh Perizinan Berusaha bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3)
Pemberian Perizinan Berusaha oleh Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kegiatan usaha KEK yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.