(1)
Dalam hal OSS tidak dapat memproses penerbitan Perizinan Berusaha dari Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Administrator KEK sesuai kewenangannya dapat memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha dimaksud.
(2)
Administrator KEK wajib mengunggah data penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke OSS.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.