Administrator KEK menyampaikan laporan berkala penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 146 ayat (3) kepada Dewan Nasional melalui Dewan Kawasan dan menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian pembina Perizinan Berusaha, setiap 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu diperlukan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.