Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 154

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Segala biaya penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) yang merupakan: penerimaan negara bukan pajak; Bea Masuk dan/atau bea keluar; cukai; dan/atau pajak daerah dan retribusi daerah, wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.