Segala biaya penerbitan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (2) yang merupakan:
penerimaan negara bukan pajak;
Bea Masuk dan/atau bea keluar;
cukai; dan/atau
pajak daerah dan retribusi daerah,
wajib dibayar oleh Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.