(1)
Administrator KEK melakukan pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Administrator KEK dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(3)
Administrator KEK dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi bersertifikat sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan oleh Administrator KEK.
(4)
Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki sertifikat keahlian di bidang pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XV
FASILITAS DAN KEMUDAHAN LAINNYA
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.