(1)
Administrator KEK dapat memberikan Perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha paling sedikit meliputi:
perindustrian;
perdagangan;
kepariwisataan;
perkeretaapian;
kebandarudaraan;
kepelabuhanan;
perikanan;
kesehatan;
pendidikan; dan
energi dan sumber daya mineral
(2)
Pemberian perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.