Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 157

PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di KEK wajib menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL KEK dalam rangka persetujuan lingkungan hidup. (2) RKL-RPL rinci yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Usaha KEK dalam bentuk pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup untuk memperoleh pengesahan. (3) Pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha Pelaku Usaha. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RKL-RPL Rinci dan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Dewan Nasional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan atas RKL-RPL rinci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.