Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang pemborongan bangunan, dihitung dengan jalan mencari penerimaan bruto dan biaya-biaya atau pengeluaran yang diperbolehkan untuk dikurangkan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Keuangan. (2) Untuk menghitung penghasilan netto dari laba bruto usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperbolehkan untuk dikurangkan biaya-biaya atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 di luarnya biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan yang bersangkutan. BAB II DANA CADANGAN KHUSUS DAN FAKTOR PENYESUAIAN

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.