⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Laba bruto usaha dalam suatu tahun pajak bagi Wajib Pajak yang bergerak
dalam bidang pemborongan bangunan, dihitung dengan jalan mencari penerimaan
bruto dan biaya-biaya atau pengeluaran yang diperbolehkan untuk dikurangkan
berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan, kecuali ditentukan
lain oleh Menteri Keuangan.
(2)
Untuk menghitung penghasilan netto dari laba bruto usaha sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diperbolehkan untuk dikurangkan biaya-biaya atau
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan 1984 di luarnya biaya atau pengeluaran sehubungan dengan tingkat
penyelesaian pekerjaan yang bersangkutan.
BAB II
DANA CADANGAN KHUSUS DAN FAKTOR PENYESUAIAN
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.