Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi usaha bank, lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan usaha asuransi diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, penyisihan untuk keperluan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus. (2) Dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) terdiri dari: a. dana,cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha bank; b. dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha lemaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; c. dana cadangan premi untuk jenis usaha asuransi jiwa; d. dana cadangan premi dan cadangan kerugian untuk jenis usaha asuransi kerugian (3) Besarnya dana cadangan khusus serta hal-hal lain yang bersangkutan dengan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.