⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi usaha bank,
lembaga keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan usaha asuransi
diperbolehkan dikurangkan dari penghasilan bruto, penyisihan untuk keperluan
pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus.
(2)
Dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) terdiri dari:
a.
dana,cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha bank;
b.
dana cadangan penghapusan piutang ragu-ragu untuk jenis usaha lemaga
keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c.
dana cadangan premi untuk jenis usaha asuransi jiwa;
d.
dana cadangan premi dan cadangan kerugian untuk jenis usaha asuransi
kerugian
(3)
Besarnya dana cadangan khusus serta hal-hal lain yang bersangkutan
dengan pembentukan dan pemupukan dana cadangan khusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.