Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan. (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat Pembayaran atau saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa tertentu oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat dan Pasal 26 huruf a sampai dengan huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan. (4) Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat Surat Pemberitahuan Tahunan Bentuk Usaha Tetap wajib disampaikan. (5) Dalam hal pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) meminta perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 huruf e berdasarkan penghitungan sementara, terhutang pada saat surat permohonan disampaikan.

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.