⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau
pada akhir bulan terhutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(2)
Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat(1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada
saat Pembayaran atau saat lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari modal dan jasa-jasa
tertentu oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat dan Pasal
26 huruf a sampai dengan huruf d Undang-undang Pajak Penghasilan 1984
terhutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan
terhutangnya penghasilan yang bersangkutan.
(4)
Pemotongan Pajak Penghasilan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhutang pada saat
Surat Pemberitahuan Tahunan Bentuk Usaha Tetap wajib disampaikan.
(5)
Dalam hal pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat(4) meminta
perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 26 huruf e berdasarkan penghitungan sementara,
terhutang pada saat surat permohonan disampaikan.
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.