Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN 1984

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Apabila dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Wajib Pajak orang pribadi menerima penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan,penghasilan yang berkenaan dengan masa lebih dari 12 (dua belas) bulan di luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya,uang tebusan pensiun,tabungan hari tua atau tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus, atau uang pesangon yang jumlahnya melebihi penghasilan netto untuk masa 12 (dua belas) bulan, dikenakan Pajak Penghasilan dengan cara menerapkan tarif efektif rata-rata. (2) Tarif efektif rata-rata diperoleh dengan cara menerapkan Pasal 17 Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan suatu jumlah penghasilan netto yang terdiri dari penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) rata-rata setahun, ditambah dengan penghasilan netto lainnya, dan hasilnya dibagi dengan jumlah penghasilan netto tersebut,dikalikan 100% (seratus persen) (3) Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) terdapat kerugian dari usaha dan/atau pekerjaan bebas,maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), kerugian tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat sisa kerugian dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas tahun yang lau yang belum habis dikompensasikan, maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sisa kerugian itu dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto lainnya, dan selanjutnya apabila masih terdapat sisa kerugian, dikompensasikan dengan penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Tarif efektif rata-rata yang dihasilkan dari perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) dihitung sampai dengan dua angka dibelakang koma, apabila angka ketiga di belakang koma kurang dari lima, angka itu dihilangkan, sedangkan apabila lima atau lebih dibulatkan ke atas. (6) Untuk menghitung penghasilan netto rata-rata setahun dari uang tebusan pensiun, tabungan hari tua dan tunjangan hari tua yang diterima sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), banyaknya Tahun Pajak yang berkenaan dengan penghasilan tersebut dihitung sebanyak 10 (sepuluh) tahun. BAB IV PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN MELALUI PIHAK LAIN

Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.