⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Penomoran pasal janggal: ada pasal berangka Romawi yang tidak mengikuti pola peraturan perubahan. Kemungkinan salah ketik di teks sumber. Label dibiarkan apa adanya dan perlu diperiksa manusia. (I)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Apabila dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Wajib Pajak orang
pribadi menerima penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 yang dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan,penghasilan
yang berkenaan dengan masa lebih dari 12 (dua belas) bulan di luar kegiatan usaha
atau pekerjaan bebasnya,uang tebusan pensiun,tabungan hari tua atau tunjangan
hari tua yang dibayarkan sekaligus, atau uang pesangon yang jumlahnya melebihi
penghasilan netto untuk masa 12 (dua belas) bulan, dikenakan Pajak Penghasilan
dengan cara menerapkan tarif efektif rata-rata.
(2)
Tarif efektif rata-rata diperoleh dengan cara menerapkan Pasal 17 Undang-
undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan
suatu jumlah penghasilan netto yang terdiri dari penghasilan netto sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) rata-rata setahun, ditambah dengan penghasilan netto
lainnya, dan hasilnya dibagi dengan jumlah penghasilan netto tersebut,dikalikan
100% (seratus persen)
(3)
Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) terdapat kerugian dari usaha dan/atau
pekerjaan bebas,maka untuk menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2), kerugian tersebut dikompensasikan terlebih dahulu dengan
penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Apabila dalam Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang berkenaan dengan diterimanya
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdapat sisa kerugian dari usaha dan/
atau pekerjaan bebas tahun yang lau yang belum habis dikompensasikan, maka untuk
menghitung besarnya tarif efektif rata-rata sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sisa
kerugian itu dikompensasikan terlebih dahulu dengan penghasilan netto lainnya,
dan selanjutnya apabila masih terdapat sisa kerugian, dikompensasikan dengan
penghasilan netto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5)
Tarif efektif rata-rata yang dihasilkan dari perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat(2)
dihitung sampai dengan dua angka dibelakang koma, apabila angka ketiga di belakang koma kurang
dari lima, angka itu dihilangkan, sedangkan apabila lima atau lebih dibulatkan ke atas.
(6)
Untuk menghitung penghasilan netto rata-rata setahun dari uang tebusan pensiun, tabungan
hari tua dan tunjangan hari tua yang diterima sekaligus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
banyaknya Tahun Pajak yang berkenaan dengan penghasilan tersebut dihitung sebanyak 10 (sepuluh)
tahun.
BAB IV
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN
MELALUI PIHAK LAIN
Teks diambil dari JDIH pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.